Kumpulan Cerita Sex Dewasa -
Naturalisasi telah menjadi kata yang sering terdengar belakangan ini.
Arti Naturalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan;
Fenomena Pemain Lintas Negara
'Pemain lintas negara' yang saya maksud adalah, pemain yang bermain di negara tertentu tapi lahir di luar negeri atau memiliki darah campuran.
Ini belum masuk pada kategori naturalisasi. Naturalisasi adalah jalan terakhir untuk merekrut pemain asing, jika dia tidak punya darah keturunan lokal atau tdak lahir di negara tersebut.
Sebelum Piala AFF 2010, tren 'pemain lintas negara' sudah terlihat perkembangannya sejak Piala Dunia. Tidak sedikit yang bermain di negara yang bukan merupakan tanah kelahirannya. Isu ini legal, namun menjadi pro-kontra yang agak mengusik.
Di timnas Jerman, hampir separuh skuadnya terlahir di negara lain atau memiliki darah campuran. Timnas Jerman tidak sepenuhnya diwakili oleh orang yang lahir di Jerman.
Lukas Podolski, Miroslav Klose dan Piotr Trochowski lahir di Polandia kemudian bermigrasi ke Jerman saat mereka masih kecil. Claudemir Jeronimo Barreto (Cacau) lahir di Brazil dan menjadi warga Jerman setelah tinggal di sana selama sepuluh tahun.
Dalam kasus sebaliknya, ada juga pemain yang tetap membela tanah kelahirannya meski sudah menetap lama di negara lain. Didier Drogba lahir di Pantai Gading tapi menghabiskan masa mudanya di Prancis. Lionel Messi juga tetap membela Argentina meski telah tinggal di Spanyol sejak kecil.
Kisah paling unik barangkali menyangkut Boateng bersaudara, Kevin-Prince dan Jerome. Mereka lahir di Jerman dari seorang ibu keturunan Ghana. Jerome pilih membela tanah kelahirannya (Jerman), sementara Kevin-Prince lebih suka membela negara ibunya (Ghana).
Aturan FIFA tentang Kewarganegaraan
Ada dua aturan yang berkaitan dengan keberadaan 'pemain lintas negara'. Pertama, adalah aturan dari negara/pemerintah yang bersangkutan tentang kewarganegaraan; dan yang kedua, aturan dari FIFA.
Masing-masing negara memiliki peraturan yang berbeda tentang status kewarganegaraan. Sementara FIFA juga punya aturan sendiri tentang pemain seperti apa yang boleh bermain untuk negara tertentu. Jadi seorang 'pemain lintas negara' atau pun pemain naturalisasi, harus memenuhi kedua aturan tersebut. Di sini hanya akan dibahas aturan dari FIFA.
Pedoman utama FIFA berisi dua hal pokok: (1) Pemain boleh membela sebuah negara yang sesuai dengan status kewarganegaraan-nya; (2) Jika pemain sudah pernah bermain di tim senior sebuah negara, dia tidak boleh lagi bermain untuk negara lainnya.
Untuk lebih jelasnya, silakan lihat
Statuta FIFA
Regulasi FIFA juga memperhatikan situasi-situasi yang mungkin terjadi berkaitan dengan kewarganegaraan.
Pemain dengan Kewarganegaraan Ganda
Beberapa negara memperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda. Untuk mengantisipasi kasus kewarganegaraan ganda, FIFA mengijinkan pemain bebas memilih negara mana yang akan dibela. Namun sekali memilih dan bermain untuk timnas senior, dia tidak boleh bermain untuk negara lainnya.
Selain itu, sedikitnya salah satu dari 4 syarat berikut harus terpenuhi:
- Si pemain lahir di negara tersebut;
- Ayah atau Ibu kandungnya lahir di negara tersebut;
- Kakek atau Nenek kandungnya lahir di negara tersebut;
- Si pemain telah menetap 2 tahun berturut-turut di negara tersebut.
Contoh pemain yang berkewarganegaraan ganda adalah Mauro Camoranesi (Italia-Argentina). Status kewarganegaraannya memungkinkan Camoranesi untuk membela Argentina atau Italia, namun akhirnya dia memilih Italia.
Aturan untuk Pemain Naturalisasi
Untuk pemain naturalisasi atau pemain yang berpindah kewarganegaraan, juga tidak serta-merta bisa langsung membela negara barunya. Syarat pokoknya sudah pasti, pemain tersebut belum pernah bermain untuk timnas senior negara lamanya. Jadi jikalau Christiano Ronaldo mau dinaturalisasi, dia tetap tidak bisa membela timnas Indonesia.
|
"Naturalisasi tidak bisa seenaknya" |
Ditambah lagi, sedikitnya salah satu dari 4 syarat berikut harus terpenuhi:
- Si pemain lahir di negara tersebut;
- Ayah atau Ibu kandungnya lahir di negara tersebut;
- Kakek atau Nenek kandungnya lahir di negara tersebut;
- Si pemain telah menetap selama 5 tahun berturut-turut pada saat usianya 18 tahun ke atas.
Poin terakhir dari persyaratan di atas bertujuan untuk mengantisipasi kenakalan negara tertentu yang berniat melakukan naturalisasi instan. Batasan usia 18 tahun dimaksudkan untuk menghindari terjadinya eksploitasi kepada pemain muda usia.
Contohnya adalah kasus Christian Gonzales. Dia tidak memenuhi persyaratan no.1 sampai no. 3. Namun kebetulan, aturan domisili FIFA sesuai dengan UU kewarganegaraan Indonesia: Gonzalez harus 5 tahun berturut-turut menetap di Indonesia untuk mendapat status WNI.
Dengan peraturan FIFA yang demikian, sebuah negara bisa mengisi skuad tim nasionalnya dengan 'pemain asing' sebanyak yang mereka mau, sepanjang persyaratan-persyaratannya terpenuhi.
Hal ini menciptakan situasi dimana sebuah negara sangat mungkin tidak benar-benar diwakili oleh pemain-pemain asli dari negara tersebut. Paling buruk, kelemahan aturan legal ini bisa dimanfaatkan seperti kasus Qatar yang memiliki 15 'pemain asing'. Lebih menyedihkan, mereka dibayar untuk menjadi pemain naturalisasi.